Perizinan Dasar
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah dokumen atau pernyataan yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang (misalnya pembangunan, usaha, atau penggunaan lahan) dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku di suatu wilayah. Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses pada www.oss.go.id.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pengajuannya dapat dilakukan melalui laman www.simbg.pu.go.id.
Dokumen lingkungan adalah dokumen yang memuat upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, yang wajib disusun oleh pelaku usaha atau kegiatan sebagai bagian dari regulasi dan perizinan lingkungan hidup di Indonesia. Dokumen lingkungan terbagi menjadi 3, yaitu:
Tata cara dan persyaratan dapat diakses melalui www.amdalnet.menlhk.go.id.