Peraturan Walikota Pasuruan

Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Pasuruan Tahun 2014-2025

BAB I: Ketentuan Umum

Pasal 1: Bab ini mendefinisikan berbagai istilah penting yang digunakan dalam peraturan, seperti Kota, Pemerintah Kota, Walikota, serta lembaga-lembaga terkait seperti BPMPPT dan Bappeda. Selain itu, dijelaskan juga arti dari modal, penanaman modal, penanam modal, termasuk jenis modal seperti Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), serta pengertian dari Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai dokumen rencana jangka panjang penanaman modal Kota Pasuruan tahun 2014-2025.

BAB II: Fungsi dan Sistematika RUPM

Pasal 2-3: Bab ini mengatur bahwa RUPM berfungsi sebagai dokumen acuan dalam perencanaan penanaman modal bagi SKPD dan Pemerintah Kota, serta sebagai alat untuk menyinergikan kepentingan sektoral. Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa sistematika dokumen RUPM terdiri dari:

  • 1. Pendahuluan
  • 2. Asas dan Tujuan
  • 3. Visi dan Misi
  • 4. Arah Kebijakan Penanaman Modal
  • 5. Peta Panduan (Roadmap)
  • 6. Pelaksanaan

BAB III: Penyusunan dan Pelaksanaan RUPM

Bab ini menjelaskan bahwa BPMPPT bertugas menyusun prospektus potensi investasi dan memasarkan penanaman modal secara efektif. Sementara itu, Bappeda bertugas mengoordinasikan lintas sektor dalam pelaksanaannya. BPMPPT juga dapat memberikan fasilitas, kemudahan, atau insentif investasi, yang dievaluasi secara berkala setidaknya dua tahun sekali dan hasilnya disampaikan kepada Walikota. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

BAB IV: Asas dan Tujuan

Bab ini menjabarkan asas-asas dasar dalam pengembangan penanaman modal, seperti kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, serta berwawasan lingkungan. Asas-asas ini menjadi landasan dalam mewujudkan tujuan penanaman modal, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya saing daerah, mengembangkan ekonomi kerakyatan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pasuruan.

BAB V: Visi dan Misi

Bab ini memuat visi penanaman modal Kota Pasuruan, yaitu: “Terwujudnya Kota Pasuruan sebagai Kota Perdagangan, Industri dan Jasa yang Berbasis Ekonomi Kerakyatan dan Berkelanjutan.” Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan misi yang mencakup:

  • 1. Meningkatkan iklim investasi melalui kemudahan akses lahan dan komunikasi dengan dunia usaha
  • 2. Menyediakan infrastruktur fisik dan nonfisik yang memadai
  • 3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pemerintah dalam mendukung good governance

BAB VI: Arah Kebijakan Penanaman Modal

Bab ini merinci tujuh arah kebijakan penanaman modal yang akan dijalankan, yaitu:

  • 1. Perbaikan iklim penanaman modal melalui PTSP, kepastian hukum, dan CSR
  • 2. Pemerataan penanaman modal di sektor industri, perdagangan, dan jasa sesuai lokasi-lokasi strategis di Kota Pasuruan
  • 3. Pengembangan sektor pangan, infrastruktur, dan energi baru
  • 4. Penerapan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup
  • 5. Pemberdayaan UMKM dan koperasi melalui kemitraan dan peningkatan kelas usaha
  • 6. Pemberian insentif dan kemudahan seperti pembebasan pajak/retribusi dan bantuan modal
  • 7. Promosi investasi secara aktif melalui teknologi informasi, pameran, seminar, dan kerja sama antarwilayah

BAB VII: Peta Panduan (Roadmap) Implementasi RUPM

Bab ini mengatur implementasi RUPM yang dibagi menjadi empat fase:

  • Fase I: Perbaikan iklim penanaman modal melalui PTSP, kepastian hukum, dan CSR
  • Fase II: Percepatan pembangunan infrastruktur dan energi melalui KPS dan kebijakan pendukung
  • Fase III: Pengembangan industri skala besar dan UMKM, studi kelayakan, serta regulasi industri
  • Fase IV: Pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan dengan penguatan sektor pariwisata dan pelabuhan
Catatan

Dokumen ini menjadi acuan seluruh SKPD Kota Pasuruan untuk mendukung pertumbuhan investasi melalui perencanaan terarah dan kolaboratif.