BAB I: Ketentuan Umum
Pasal 1: Berisi definisi penting seperti Penanaman Modal, Pemerintah Kota, Walikota, PTSP, UMKM, dan lainnya.
BAB II: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
- Pasal 2: Penanaman modal berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dll.
- Pasal 3: Tujuan: meningkatkan ekonomi, lapangan kerja, teknologi, dan kesejahteraan.
- Pasal 4: Ruang lingkup: Penanaman Modal Dalam Negeri.
BAB III-VIII: Penyelenggaraan & Insentif
Memuat kewenangan, pelayanan (pra-perizinan, perizinan, pasca-perizinan), insentif, dan pengendalian pelaksanaan.
BAB IX-XIII: Hak, Kewajiban, Evaluasi & Sanksi
- Hak & Kewajiban Penanam Modal: Kepastian hukum, informasi, pelayanan, kemudahan.
- Pasal 33: Sanksi administratif seperti pencabutan izin jika melanggar.
Penjelasan Umum
Penanaman modal merupakan upaya peningkatan ekonomi, lapangan kerja, pembangunan berkelanjutan, dan teknologi. Peraturan ini menjadi dasar hukum pengelolaan penanaman modal di Kota Pasuruan.