BAB I: Ketentuan Umum
Pasal 1: Berisi definisi penting seperti Penanaman Modal, Pemerintah Kota, Walikota, PTSP, UMKM, dan lainnya.
BAB II: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
- Pasal 2: Asas penyelenggaraan penanaman modal (10 asas: kepastian hukum, keterbukaan, dll).
- Pasal 3: Tujuan penanaman modal (ekonomi, lapangan kerja, kesejahteraan, dll).
- Pasal 4: Ruang lingkup penanaman modal dalam negeri sesuai kewenangan Kota.
BAB III: Penyelenggaraan Urusan Penanaman Modal
- Pasal 5: Pemkot menyelenggarakan penanaman modal dan menjamin kepastian hukum.
- Pasal 6: Penanaman modal dapat dilakukan oleh badan hukum, tidak berbadan hukum, atau perseorangan.
BAB IV: kewenangan
- Bagian Kesatu - Umum
- Pasal 7: Kewenangan Pemkot: kebijakan, promosi, pelayanan, insentif, pengawasan, dll.
- Bagian Kedua - Arah Kebijakan Penanaman Modal
- Pasal 8-9: Arah dan rencana umum kebijakan penanaman modal berdasarkan program prioritas.
- Bagian Ketiga - Kerjasama Penanaman Modal
- Pasal 10-11: Kerja sama penanaman modal dengan pemerintah dan/atau pihak swasta.
- Bagian Keempat - Promosi Penanaman Modal
- Pasal 12: Promosi oleh Pemkot dan/atau bersama lembaga lain, termasuk luar negeri.
- Bagian Kelima - Pelayanan Penanaman Modal
- Pasal 13: Jenis pelayanan: pra, perizinan, pasca.
- Pasal 14: Pra perizinan
- Pasal 15-17: Perizinan (izin prinsip, usaha, API, IMTA, dll)
- Pasal 18: Pasca perizinan: bimbingan, fasilitasi, tenaga kerja, lahan, dll
- Bagian Keenam - Pemberian Insentif Penanaman Modal
- Pasal 19-20: Insentif: syarat, bentuk (pajak, retribusi, bantuan modal), dan tata cara.
- Bagian Ketujuh - Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
- Pasal 21-22: Pengendalian melalui pembinaan, pemantauan, dan pengawasan.
- Bagian Kedelapan - Pengelolaan Data dan Pengembangan Sistem Informasi
- Pasal 23: Pengelolaan data dan pengembangan SPIPISE oleh BPMPPT.
BAB V: Bidang Usaha
Pasal 24: Semua bidang usaha terbuka kecuali yang tertutup atau bersyarat menurut peraturan perundangan.
BAB VI: Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal
- Pasal 25: Hak penanam modal (perlindungan hukum, informasi, layanan, fasilitas).
- Pasal 26: Kewajiban penanam modal (CSR, pelaporan, tenaga kerja, dll).
- Pasal 27: Tanggung jawab penanam modal (modal legal, lingkungan, persaingan sehat, dll).
BAB VII: Kemitraan
- Pasal 28: Penanam modal bidang usaha tertentu wajib bermitra dengan UMKM/koperasi.
- Pasal 29: Kemitraan harus menguntungkan kedua belah pihak dan dilakukan alih teknologi.
BAB VIII: Peningkatan Kualitas Aparatur
Pasal 30: BPMPPT menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk aparatur terkait.
BAB IX: Peran Serta Masyarakat
Pasal 31: Masyarakat dapat berpartisipasi menciptakan iklim usaha yang baik dan menyampaikan informasi potensi daerah.
BAB X: Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 32: Evaluasi berkala oleh Kepala Badan, hasil dilaporkan ke Gubernur.
BAB XI: Sanksi Administrasi
Pasal 33: Sanksi: peringatan, pembatasan usaha, pencabutan izin, dll bagi pelanggaran ketentuan perizinan.
BAB XII: Ketentuan Peralihan
Pasal 34: Izin yang ada sebelum Perda ini berlaku tetap berlaku sampai masa izinnya habis.
BAB XIII: Ketentuan Penutup
- Pasal 35: Peraturan pelaksanaan (Perwal) wajib ditetapkan maksimal 1 tahun.
- Pasal 36: Perda ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Umum
Penanaman modal merupakan upaya peningkatan ekonomi, lapangan kerja, pembangunan berkelanjutan, dan teknologi. Peraturan ini menjadi dasar hukum pengelolaan penanaman modal di Kota Pasuruan.